Standar Mutu SPMI

Salah satu sistem penjamin mutu pendidikan tinggi adalah Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI). Berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi bahwa Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI)
merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk menetapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Salah satu dokumen dalam Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) adalah Standart SPMI. ITB Widya Gama Lumajang telah menetapkan standar berdasarkan Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sehingga dilakukan penetapan standar Sistem Penjamin mutu internal (SPMI) sebanyak 24 Standar minimal dan 3 Standar melampaui baik kualitatif maupun kuantitatif yang menyangkut akademik maupun non akademik sebagai salah satu tahapan implementasi standar dalam kegiatan SPMI di ITB Widya Gama Lumajang,

NoNama Standar
1Standar Pendidikan
2Standar Penelitian
3Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
4Standar Tata Kelola
5Standar Kemahasiswaan