Tentang LPM

Berkenaan dengan peningkatan mutu, pemerintah telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk terus meningkatkan mutunya secara berkelanjutan melalui penerapan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesianomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Republik Indonesia nomor. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menyikapi hal ini, ITB Widya Gama Lumajang membangun sistem penjaminan mutu internal secara bertahap. Pembangunan sistem penjaminan mutu internal ini dimulai dengan membentuk Lembaga Penjaminan Mutu ITB Widya Gama Lumajang ditingkat sekolah tinggi. Selanjutnya dilakukan pembentukan Unit Penjaminan Mutu tingkat program studi.

Komitmen yang kuat dari segenap sivitas akademika dalam membangun dan menerapkan sistem penjaminan mutu internal di ITB Widya Gama Lumajang harus tetap dipelihara dan terus diperkuat. Hal ini dilakukan agar penjaminan mutu internal di ITB Widya Gama Lumajang dapat dilaksanakan secara konsisten, terencana, sistematis dan berkelanjutan. Konsistensi dalam melaksanakan penjaminan mutu secara terus menerus akan memungkinkan terbangunnya beberapa kondisi yang diinginkan, yakni:

  1. Visi, Misi ITB Widya Gama Lumajang dapat dicapai
  2. Kebutuhan dan tuntutan pemangku kepentingan (stakeholder) dapat dipenuhi.
  3. Semakin kuatnya kepatuhan terhadap berbagai ketentuan, aturan dan
    undang-undang yang mengatur tentang sistem penjaminan mutu di
    perguruan tinggi.

Terciptanya beberapa kondisi di atas bukan berarti telah tercapainya
semua kondisi yang diinginkan. Pencapaian ini akan dijadikan sebagai salah satu pilar yang kuat bagi segenap sivitas akademika dalam memelihara dan memperkokoh komitmen terhadap mutu. Sebagai wujud nyata dari komitmen ini adalah dilakukannya berbagai upaya strategis untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.