Tujuan dan Fungsi

Adapun tugas pokok LPM dalam pelaksanaan SPMI adalah sebagai berikut.

Tupoksi Kepala LPM

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel
  2. Mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan ITB Widya Gama Lumajang
  3. Memberikan pembinaan kepada seluruh sivitas akademika terkait pelaksanaan SPMI di Unit Kerja masing-masing
  4. Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan
  5. Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, prosedur, dan standar mutu ITB Widya Gama Lumajang kepada sivitas akademika secara
  6. Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu ITB Widya Gama Lumajang kepada stakeholders
  7. Melaporkan hasil penerapan SPMI kepada Ketua ITB Widya Gama Lumajang

Tupoksi Sekertaris LPM

  1. Membantu tugas kepala LPM dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu internal
  2. Membantu menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan
  3. Mengkoordinir UJM  dan unit kerja dalam pengembangan dokumen dan perangkat audit SPMI
  4. Mengkoordinir pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan ITB Widya Gama Lumajang
  5. Membuat laporan hasil penerapan SPMI yang akan disampaikan kepala LPM kepada Rektor ITB Widya Gama Lumajang

Tupoksi UJM

  1. Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen-dokumen mutu yang dimiliki oleh ITB Widya Gama Lumajang
  2. Mendorong fungsionalisasi Unit Penjaminan Mutu Program Studi,
  3. Menyusun laporan dan rekomendasi kepada LPM ITB Widya Gama Lumajang dalam upaya peningkatan dan menjamin mutu di tingkat Program Studi yang dilakukan secara berkesinambungan.

Tupoksi Unit standart

  1. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Akademik dan Non-Akademik melalui penyiapan:
    • Kebijakan Mutu di tingkat Institut dan Program Studi
    • Manual Mutu
    • StandarMutu
    • Prosedur Mutu
    • Instruksi Kerja
    • Rekaman
    • Perangkat Audit Mutu
  1. Melakukan pengendalian sistem dokumen dan arsip
  2. Melakukan pengendalian produk tidak sesuai
  3. Penyedia dokumen SPMI dan instrumen Audit Mutu
  4. Pemutakhiran sistem dokumen dan arsip

Tupoksi AMI

  1. Mempelajari ruang lingkup bidang audit bidang akademik dan bidang non-akademik yang akan dilaksanakan pada unit kerja
  2. Mempersiapkan dan memahami perangkat audit yang akan digunakan dalam pelaksanaaan audit bidang akademik dan bidang non-akademik
  3. Melaksanakan audit bidang akademik dan bidang non-akademik
  4. Membuat laporan temuan hasil audit bidang akademik dan bidang non-akademik

Fungsi LPM dalam Pelaksanaan SPMI adalah sebagai berikut.

Untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan melalui kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara otonom demi terciptanya mutu pendidikan tinggi.